Thursday 28 March 2013

SYARAT PEMBUATAN SIM INTERNASIONAL

SIM INTERNASIONAL

Persyaratan pembuatan SIM Internasional baru, harap dibawa:
1. KTP asli & Foto copy (1 LEMBAR). Utk WNA, bawa KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) asli & Foto copy, 1 LEMBAR (KITAS tidak dilayani)
2. SIM Nasional asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR).
3. Passport asli yang masih berlaku & Foto copy (1 LEMBAR)
4. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 warna latar belakang Foto biru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer) (4 LEMBAR)
5. Materai Rp 6.000,- terbaru (1 LEMBAR)
6. Berdasarkan PP 50 Tahun 2010, Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp. 250.000,-. Perpanjangan SIM Internasional : Rp. 225.000,-
7. Bagi WNA Staff kedutaan wajib disertakan KITAP atau KTP atau ID Korps Diplomatik seta melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan.
Informasi:
1. WNA yang ingin mengendarai kendaraan di Indonesia cukup membuat SIM nasional Indonesia di Satpas Polda setempat.
2. Pemohon wajib hadir untuk mengisi formulir pendaftaran, tanda tangan, foto, dan sidik jari untuk database Polri. TIDAK DAPAT DIWAKILKAN.
3. Persyaratan pemohon SIM internasional WAJIB LENGKAP demi kelancaran proses pembuatan SIM internasional (+/- 15 menit atau langsung jadi).
4. Persyaratan PERPANJANGAN SIM internasional SAMA DENGAN BUAT BARU, dengan membawa SIM internasional yang lama.
5. Masa berlaku SIM internasional selama 1 (satu) tahun terhitung dari tanggal pembuatannya.
6. Lokasi pembuatan: Korlantas Polri Jl. MT Haryono Kav 37-38, Jakarta 12770
7. Pelayanan SIM Internasional buka dari Senin-Jumat dari jam 08.30-15.00 WIB. Libur untuk hari Sabtu-Minggu dan hari-hari besar lainnya.
8. Untuk Informasi lebih jelas silahkan menghubungi Telp: 021-500669 


4 comments:

  1. Selamat malam Pak,Saya mau tanya menurut keterangan syarat2 pembuatan sim internasional sudah jelas.tetapi ada beberapa situs saya baca ada pembutan sim internasional tsb bisa secara online.apa kah itu benar adanya pak.karna saya minat mau bikin sim internasional tetapi tinggal saya jauh dari lokasi pembutannya.(saya tinggal di luar pulau jawa).apa ada solusi lain pak.thaks atas tanggapan nya.by gusri

    ReplyDelete
  2. Ini saya ke satlantas polrestabes semarang,dibilang tidak bisa buat sim internasional kata penjaganya bisanya di jakarta sama jogja, mohon klarifikasinya

    ReplyDelete