Friday 28 June 2013

INPRES SOAL KESELAMATAN JALAN


Jakarta -  Intruksi Presiden (Inpres) "soal keselamatan jalan terkait dua pilar " Inpres No 4 tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang ‘Program Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia’, menegaskan bahwa aspek kendaraan punya andil bagi keselamatan para pengguna jalan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Inpres itu, meminta kementerian perhubungan (kemenhhub) lebih serius. Khusus pada pilar ketiga, yakni ‘Kendaraan yang Berkeselamatan’, kemenhub mesti fokus pada beberapa aspek. Ya, karena kemenhub bertanggung jawab atas pilar ketiga itu.

Pertama, penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe. Kedua, Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan. Ketiga, Penanganan Muatan Lebih (Overloading). Keempat, Penghapusan Kendaraan (Scrapping) dan kelima, Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum.

Dengan begitu, kemenhub bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan. Kita tahu, kendaraan merupakan pemicu kecelakaan ketiga terbesar. Pada 2011, menurut data Korps Lalu Lintas Mabes Polri, faktor pertama dan kedua adalah manusia dan jalan.

Kontribusi faktor kendaraan mencapai sekitar 14,05%. Angka itu setara dengan 17.800-an kasus alias 49 kasus per hari.

4Pada 2011, setiap hari ada sekitar 300 kasus kecelakaan yang menyebabkan 89 orang tewas & 398 orang luka-luka.

Beberapa aspek kendaraan yang memicu kecelakaan di antaranya adalah faktor rem dan kelebihan beban. Ternyata, aspek rem kendaraan yang tak bagus menyumbang paling besar terhadap faktor kendaraan. Aspek rem mencapai 59,03%.

Ada 10.500-an kasus kecelakaan yang dipicu oleh buruknya kondisi rem. Artinya tiap hari ada 29 kasus gara-gara rem.

Aspek kedua terbesar adalah masalah kemudi, yakni 13,22%. Aspek ini banyak ditemui dalam kasus kecelakaan roda empat. Aspek yang cukup menonjol juga adalah lampu. Masalah lampu menyumbang sekitar 6,49%. Sedangkan aspek kaca spion menempati posisi keempat, yakni 4,13%.

Nah, aspek kelima terbesar adalah soal muatan, yaitu 2,18%. Kelebihan muatan di angkutan umum menjadi faktor membahayakan.

Balik lagi soal Inpres No 4/2013. Dalam inpres itu dinyatakan ada beberapa  instansi yang terkait implementasi Pilar ketiga. Mereka adalah Kemenperin, Polri, Kementerian PU, dan Kemenristek. Selain itu, Kemenkoinfo, Kementerian PPN/Kepala Bappenas, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot.

No comments:

Post a Comment