Friday 25 April 2014

Tips berkendara Saat Berada di Jalan Tol


1. Usahakan untuk tetap melajukan kendaraan kita di lajur kiri, tidak selalu berpindah lajur, kecuali untuk mendahului.

2. Usahakan untuk tidak melaju di bawah kecepatan minimum yakni 60 Km/jam atau melebihi kecepatan maksimum yakni 80 km/jam sesuai dengan rambu-rambu yang terpasang.

3. Nyalakan lampu kecil saat hujan tiba dan kurangi kecepatan pada permukaan jalan basah, pedoman jarak aman adalah sesuai dengan kecepatan kendaraan, yaitu kecepatan 80 km/jam.

4. Beristirahatlah dengan menepikan kendaraan ke tempat istirahat saat merasakan ngantuk dan rasa lelah menyerang. Tidur sejenak atau minum secukupnya. Bisa juga melakukan gerakan-gerakan ringan dan bermanfaat lainnya.

5. Jangan membuang benda apapun juga keluar mobil karena sangat berbahaya akibatnya.

6. Jangan coba-coba menyingkirkan benda-benda yang ada di sepanjang jalan tol seorang diri karena itu sangat berbahaya, segera hubungi bagian informasi jalan tol.

7. Jika ada pekerjaan di jalan tol perhatikan rambu dan petunjuk yang terpasang.

8. Jika ingin berpindah jalur, pastikan kendaraan yang ada di belakang anda maupun yang berada di depan posisinya sudah benar-benar aman.

9. Jika ingin berpindah jalur, nyalakan lampu isyarat lalu bergeraklah pada saat yang tepat. Jangan lakukan gerakan memotong karena itu sangat berbahaya sekali.

10. Bahu jalan untuk kendaraan yang behenti di jalan tol, jadi jangan gunakan bahu jalan

1 comment:

  1. Mestinya diikutkan saran dari artikel lain
    10 Kesalahan yang Sering Dilakukan Pengemudi


    8.Tidak Menyalakan Lampu Sign Saat Mendahului
    Banyak pengemudi tidak menyalakan sign saat berpindah jalur atau memotong jalur untuk mendahului kendaraan lain. Mereka beranggapan bahwa jika menyalakan lampu sign, justru tidak akan diberi kesempatan oleh kendaraan di belakangnya. Fenomena ini memang aneh, justru yang memberitahu dan meminta ijin untuk memotong jalur dengan menyalakan lampu sign kok malah sering tidak dikasih jalan…

    9.Lampu Sign Hanya Untuk Belok Kanan
    Masih soal lampu sign, pengemudi di Indonesia terkenal irit menggunakannya. Lampu sign (atau lampu belok) hanya digunakan / dinyalakan saat kendaraan hendak belok kanan saja. Itupun dengan syarat, benar-benar belok dengan sudut minimal 90 derajat. Jika belok kanan hanya serong sedikit (seperti huruf “Y”), tidak perlu lampu sign dinyalakan.

    Sehingga sangat jamak ditemukan, mobil keluar atau masuk di pintu tol tidak perlu lampu sign. Keluar atau masuk ke rest area, tidak perlu nyalakan sign. Belok kiri di perempatan, tidak perlu lampu sign. Mobil mundur hendak masuk area parkir, tidak perlu sign dst, dst.

    ReplyDelete